dpk.pakpakbharatkab.go.id
Komplek Panorama Indah Sindeka Salak
Telp/Fax (0627) 7433075

Tugas Pokok & Fungsi

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan merupakan unsur pendukung tugas

Kepala Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah

dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.  

 

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan

penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perpustakaan dan

kearsipan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Daerah.

 

 

Organisasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan terdiri dari :

a. Dinas;

b. Sekretariat;

c. Bidang Perpustakaan;

d. Bidang Kearsipan;

e. Kelompok Jabatan Fungsional;

f. Unit Pelayanan