Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Kabupaten Pakpak Bharat
Tugas Pokok & Fungsi
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan merupakan unsur pendukung tugas
Kepala Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah
dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perpustakaan dan
kearsipan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Daerah.
Organisasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan terdiri dari :
a. Dinas;
b. Sekretariat;
c. Bidang Perpustakaan;
d. Bidang Kearsipan;
e. Kelompok Jabatan Fungsional;
f. Unit Pelayanan



